TATA TERTIB PESERTA MPLS SMK NEGERI 1 REMBANG
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
A. KEWAJIBAN BAGI PESERTA DIDIK
- Tiba di sekolah 10 menit sebelum apel pagi dimulai pukul 06.30.
- Berpakaian seragam dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari Senin (17 Juli 2023) memakai seragam OSIS lengkap, bersepatu hitam, berkaos kaki putih, dan memakai co-card identitas.
- Hari Selasa (18 Juli 2023) memakai seragam identitas lengkap, bersepatu warna hitam, berkaos kaki dan memakai co-card identitas.
- Hari Kamis(20 Juli 2023) memakai seragam olahraga, celana/rok pramuka, bersepatu hitam, berkaos kaki putih, dan memakai co-card identitas.
- Memiliki akun Instagram pribadi sebagai sarana pengumpulan tugas MPLS.
- Menyediakan kuota internet secukupnya selama pelaksanaan MPLS.
- Masuk dan keluar lingkungan sekolah melewati jalan yang telah ditentukan.
- Berkendaraan dengan kelengkapannya dan parkir pada tempat yang ditentukan.
- Menghormati semua warga sekolah dan tamu.
- Mengikuti kegiatan MPLS dengan tertib dan khidmat.
- Melibatkan diri dalam usaha melaksanakan, menjaga, dan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan sekolah.
- Menyampaikan surat ijin ke sekolah jika tidak dapat mengikuti MPLS dikarenakan sakit atau ada kepentingan lain.
- Meminta surat ijin kepada guru piket/wali kelas/guru pengajar apabila datang terlambat, meninggalkan sekolah sebelum waktunya, atau tugas lain.
- Mematuhi tata tertib sekolah dan tata tertib administrasi yang berlaku.
B. PERINGATAN BAGI PESERTA DIDIK
Peserta didik tidak diperbolehkan :
- Mengenakan seragam di luar ketentuan MPLS.
- Melanggar batas kesopanan pada saat memakai seragam atau kostum.
- Memakai perhiasan atau berhias yang berlebihan bagi perempuan.
- Memakai kalung dan/atau gelang bagi laki-laki.
- Berambut gondrong dan/atau mewarnai rambut bagi laki-laki.
- Berbicara kotor/tidak sopan kepada siapapun.
- Membuat tulisan atau coretan pada dinding /sarana prasarana sekolah lainnya.
- Membuat gaduh/mengganggu kelas baik dari dalam maupun luar kelas.
- Keluar dari lingkungan sekolah tanpa seijin guru piket/petugas.
- Melakukan protes terhadap sekolah dengan tidak sopan.
- Berkelahi di dalam maupun di luar sekolah.
- Membawa rokok dan/atau merokok di sekolah atau di luar sekolah namun masih berseragam sekolah.
- Membawa senjata tajam dan/atau menggunakan senjata tajam tanpa ijin petugas.
- Melakukan kejahatan teknologi informasi.
- Melakukan pelecehan seksual.
C. LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Peserta didik dilarang :
- Bertato dan/atau bertindik.
- Melakukan tindakan pencurian/mencuri.
- Berbuat asusila ( berzina, hamil/menghamili ).
- Melakukan penyalahgunaan narkoba.
- Melakukan penyalahgunaan minuman keras.
- Melakukan penganiayaan terhadap guru/karyawan/warga sekolah.
- Melakukan perbuatan kriminal lainnya yang berdampak hukum/dipenjara.
Tata tertib/peraturan lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian dan berlaku sejak ditetapkan.
Rembang, Juli 2023
Kepala Sekolah,
Gatot Raharjo, S.Pd.
NIP. 19690225 199003 1 003