Tata Tertib

TATA TERTIB PESERTA MPLS SMK NEGERI 1 REMBANG
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

A. KEWAJIBAN BAGI PESERTA DIDIK

  1. Tiba di sekolah 10 menit sebelum apel pagi dimulai pukul 06.30.
  2. Berpakaian seragam dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Hari Senin (17 Juli 2023) memakai seragam OSIS lengkap, bersepatu hitam, berkaos kaki putih, dan memakai co-card identitas.
    • Hari Selasa (18 Juli 2023)  memakai seragam identitas lengkap, bersepatu warna hitam, berkaos kaki dan memakai co-card identitas.
    • Hari Kamis(20 Juli 2023) memakai seragam olahraga, celana/rok pramuka, bersepatu hitam, berkaos kaki putih, dan memakai co-card identitas.
  3. Memiliki akun Instagram pribadi sebagai sarana pengumpulan tugas MPLS.
  4. Menyediakan kuota internet secukupnya selama pelaksanaan MPLS.
  5. Masuk dan keluar lingkungan sekolah melewati jalan yang telah ditentukan.
  6. Berkendaraan dengan kelengkapannya dan parkir pada tempat yang ditentukan.
  7. Menghormati semua warga sekolah dan tamu.
  8. Mengikuti kegiatan MPLS dengan tertib dan khidmat.
  9. Melibatkan diri dalam usaha melaksanakan, menjaga, dan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan sekolah.
  10. Menyampaikan surat ijin ke sekolah jika tidak dapat mengikuti MPLS dikarenakan sakit atau ada kepentingan lain.
  11. Meminta surat ijin kepada guru piket/wali kelas/guru pengajar apabila datang terlambat, meninggalkan sekolah sebelum waktunya, atau tugas lain.
  12. Mematuhi tata tertib sekolah dan tata tertib administrasi yang berlaku.

B. PERINGATAN BAGI PESERTA DIDIK

Peserta didik tidak diperbolehkan :

  1. Mengenakan seragam di luar ketentuan MPLS.
  2. Melanggar batas kesopanan pada saat memakai seragam atau kostum.
  3. Memakai perhiasan atau berhias yang berlebihan bagi perempuan.
  4. Memakai kalung dan/atau gelang bagi laki-laki.
  5. Berambut gondrong dan/atau mewarnai rambut bagi laki-laki.
  6. Berbicara kotor/tidak sopan kepada siapapun.
  7. Membuat tulisan atau coretan pada dinding /sarana prasarana sekolah lainnya.
  8. Membuat gaduh/mengganggu kelas baik dari dalam maupun luar kelas.
  9. Keluar dari lingkungan sekolah tanpa seijin guru piket/petugas.
  10. Melakukan protes terhadap sekolah dengan tidak sopan.
  11. Berkelahi di dalam maupun di luar sekolah.
  12. Membawa rokok dan/atau merokok di sekolah atau di luar sekolah namun masih berseragam sekolah.
  13. Membawa senjata tajam dan/atau menggunakan senjata tajam tanpa ijin petugas.
  14. Melakukan kejahatan teknologi informasi.
  15. Melakukan pelecehan seksual.

C. LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK

Peserta didik dilarang :

  1. Bertato dan/atau bertindik.
  2. Melakukan tindakan pencurian/mencuri.
  3. Berbuat asusila ( berzina, hamil/menghamili ).
  4. Melakukan penyalahgunaan narkoba.
  5. Melakukan penyalahgunaan minuman keras.
  6. Melakukan penganiayaan terhadap guru/karyawan/warga sekolah.
  7. Melakukan perbuatan kriminal lainnya yang berdampak hukum/dipenjara.

Tata tertib/peraturan lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian dan berlaku sejak ditetapkan.

Rembang,   Juli 2023

                                                                        Kepala Sekolah,

 Gatot Raharjo, S.Pd.

                                                          NIP. 19690225 199003 1 003

%d bloggers like this: